BPJS Kesehatan sejatinya adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang di tugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiunan PNS dan TNI/POLRI, Veteran, perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehtan sendiri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di resmikan pada tangga 31 December 2013. Sebelum bernama BPJS Kesehatan, Badan Penjamin kesehatan ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang di kelola oleh PT Askes Indonesia (Persero).
Namun sesuai UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.Askes Indonesia kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 januari 2014. pengoperasian BPJS Kesehatan sendiri di mulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014
Proses untuk menklaim BPJS Kesehatan, anda harus mengikuti sistem dari BPJS Kesehatan sendiri yang menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dalam sistem ini anda dan peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga. Setelah itu proses klaim bisa anda lanjutkan ke Rumah Sakit. Namun, jika kondisi darurat peserta bisa langsung mendapar rujukan ke Rumah Sakit

0 Komentar untuk "Sejarah BPJS Kesehatan"